SEJARAH MASJID JAMI AL – BAROKAH :
Sejarah singkat perihal Masjid Jami Al Barokah yang berlokasi di Jalan Warakas V Gang 6 No.87 RT.008 / 009 kelurahan Warakas, Tanjung Priok. Masjid Jami Al-Barokah merupakan Masjid yang menjadi kurban penggusuran pada saat pembuatan jalan TOL Tanjung Priok – Pluit [Tahun 1994], yang mana pada saat itu Masjid Jami Al – Barokah berada tepat di jalur jalan TOL Tanjung Priok – Puit, keberadaan masjid yang telah menjadi tempat beribadah tersebut amat sangat dibutuhkan oleh warga sekitar, sehingga keberadaan Masjid Jami Al-Barokah tidak boleh dihilangkan begitu saja walau keberadaan atau lokasi Masjid tersebut tepat dijalur jalan TOL Tanjung Priok – Pluit.
Mengingat akan hal tersebut, dilaksanakan musyawarah untuk mencari solusi terbaik akan permasalah ini, dan setelah melalui musyawarah yang diikuti antara lain perwakilan dari unsur : Pemerintah, PT.CMNP, Para Alim Ulama, Tokoh Masyarakat Kelurahan Warakas serta perwakilan warga masyarakat, maka diambil sebuah kesepakatan bersama untuk tetap mempertahankan keberadaan masjid Jami Al – Barokah, dan untuk mempertahakan keberadaan Masjid tersebut, Masjid Jami Al – Barokah perlu dan harus segera direlokasi. Dan pada saat itu lahan yang tersedia untuk mengganti lokasi masjid Jami Al Barokah berada di Jalan Warakas V Gang 6 No.87 RT.008 / RW.09 Kel Warakas, Tanjung, secara kebetulan pula letak lahan kosong tersebut masih berada di Gang 6 RW.09 Kelurahan Warakas. Maka atas ijin ALLAH SWT didirikanlah Masjid Jami Al – Barokah dilahan pengganti yang berlokasi di Jalan Warakas V Gang 6 No.87 kurang lebih 500 meter dari jalan TOL Tanjung Priok - Pluit. [sejarah Masjid Jami Al-Barokah dikutip dari saksi hidup : Bapak KH.Abdul Wahab]
Selengkapnya...